1.
Sedekah merupakan perintah Allah
Allah Ta`ala berfirman :
” Hai orang – orang yg beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yg pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang – orang kafir itulah orang – orang yg zalim ” ( Al Baqarah, 2:254 )
” Hai orang – orang yg beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yg pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang – orang kafir itulah orang – orang yg zalim ” ( Al Baqarah, 2:254 )
Yang dimaksud Syafaat di atas ialah usaha
perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan
sesuatu mudharat bagi orang lain. Melalui ayat diatas Allah memerintahkan
hamba-hambaNYA supaya menginfakkan sebagian dari apa
yang telah DIA karuniakan kepada mereka dijalan NYA, yaitu jalan kebaikan. Agar pahala infak tersebut tersimpan di sisi Allah Ta`ala
dan supaya mereka segera mengerjakan hal tersebut dalam kehidupan dunia ini.

Yang dimaksud “hari” ialah hari kiamat,
yang pada saat itu persahabatan dan kekerabatan tidak lagi bermanfaat, bahkan
keturunan sekalipun tidak bisa berbuat apa-apa. Dan pada hari itu tidak ada
orang yang yang lebih zalim dari orang yang menghadap Allah dalam
keadaan kafir.
Termasuk
membelanjakan harta di jalan kebaikan adalah : membangun dan memelihara tempat
– tempat ibadah, membangun sarana pendidikan, membiayai ongkos pendidikan
orang2 tak mampu, menyantuni fakir miskin, menolong orang2 yang menderita
akibat peperangan dan orang2 yang tertimpa musibah, dan membangun sarana serta
fasilitas untuk menunjang kelancaran pembangunan agama Islam.
Allah Ta`ala berfirman :
” Katakanlah kepada hamba2 KU yang telah beriman : Hendaklah mereka mendirikan Sholat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi2 ataupun terang2an sebelum datang hari ( kiamat ) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan ” ( Ibrahim, 14:31 )
” Katakanlah kepada hamba2 KU yang telah beriman : Hendaklah mereka mendirikan Sholat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi2 ataupun terang2an sebelum datang hari ( kiamat ) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan ” ( Ibrahim, 14:31 )
Ada
dua perintah dalam ayat tersebut. Pertama, mendirikan Shalat. Kedua,
menginfakkan sebagian harta. Perintah pertama untuk menciptakan dan menjaga
hubungan dengan Tuhan. Perintah kedua bermakna untuk menciptakan dan menjaga
hubungan antara sesama hamba dan sesama manusia.
Allah
memberikan petunjuk tentang cara memberikan infak atau sedekah, yaitu dengan
cara terang2an atau sembunyi2. Kedua cara itu harus didasari dengan niat yang
ikhlas.
Allah Ta`ala berfirman :
” Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu; lalu ia berkata ” Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang2 yg saleh? ” ( Al Muafiquun, 63:10 )
” Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu; lalu ia berkata ” Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang2 yg saleh? ” ( Al Muafiquun, 63:10 )
Harta
kekayaan manusia hanya berarti ketika ia masih hidup. Ia dapat menggunakan
sesuka hatinya. Adanya perintah infak untuk mengingatkan manusia, bahwa apa
yang ia miliki pada hakikat nya adalah milik Allah. Manusia terlahir ke dunia
tanpa membawa dan memiliki harta. Dengan kemurahan dan kasih sayang Allah,
manusia dapat memiliki apa yang di inginkan nya.
Perintah
infak juga sebagai ujian terhadap keimanan seseorang. Manusia yang dikuasai
harta kekayaannya tentu akan berat mengeluarkan sebagian hartanya, sekalipun
sedikit, Dan sebaliknya bagi orang2 yang yakin , maka ia akan dengan serta
merta menyerahkan hartanya di jalan Allah. Orang beriman yakin, bahwa dengan
mengeluarkan infak, harta justru bertambah dan berkah.
2.
Sedekah sebagai bukti keimanan yang sehat dan kuat.
Dari
Abu Malik al-Harits bin Ashim al-Asya`ari ra, ia berkata : Rasulullah bersabda
:
“Sering
bersuci ( berwudhu ) merupakan bagian dari iman, Tahmid itu
memenuhi timbangan amal, tasbih dan tahmid itu keduanya atau salah satunya
dapat memenuhi langit dan bumi. Shalat itu cahaya, sedekah itu bukti, kesabaran
itu cahaya, Al Qur`an itu hujah bagimu atau menjadi hujah untuk membantahmu.
Setiap manusia berangkat dipagi hari lalu menjual dirinya, maka ia
membebaskannya atau membinasakannya “. ( HR.Muslim )
Berkata
Ibnu Rajab rahimahullah : ” Adapun sedekah itu menjadi hujah atau bukti
(burhan), dan burhan itu adalah sinar yg menyertai wajah matahari. “
Dan dari Hadits Abu Musa : ” Sesungguhnya ruh seorang mukmin itu keluar dari
jasadnya bercahaya seperti cahaya matahari. Suatu hujah yang dapat mematahkan
argumentasi itu dinamakan ” Burhan “, karena penunjukannya yang jelas atas
suatu objek. Maka demikian pula sedekah itu dikatakan “burhan”, karena menjadi
bukti yang mantap.”
Maka
simaklah makna2 yang tinggi sebagaimana terkandung dalam susunan kalimat dari
ucapan2 Nabi S.A.W tersebut, semoga Allah S.W.T memberikan rahmat NYA kepadamu.
3.
Sesungguhnya pelaku sedekah sangat merasakan nikmat iman
Dari Abu Darda ra, Nabi S.A.W, beliau
bersabda :
” Lima macam yang barang siapa melakukannya disertai iman, maka ia akan masuk surga : Barang siapa memelihara sholat lima waktu dengan sebaik2 nya,m wudunya, rukunnya dan waktu2 nya, serta memberi zakat sebagian harta dengan baik hati (ikhlas)”. Ia berkata : Dan beliau bersabda : ” Demi Allah, tiadalah yang melakukan itu kecuali orang mukmin “.
” Lima macam yang barang siapa melakukannya disertai iman, maka ia akan masuk surga : Barang siapa memelihara sholat lima waktu dengan sebaik2 nya,m wudunya, rukunnya dan waktu2 nya, serta memberi zakat sebagian harta dengan baik hati (ikhlas)”. Ia berkata : Dan beliau bersabda : ” Demi Allah, tiadalah yang melakukan itu kecuali orang mukmin “.
Ibnu
Rajab rahimahullah berkata : Maksud ( dalam keadaan baik hati ) : atau dengan
sedekah sebagai tanda adanya rasa manis dan lezatnya iman. Hal itu sebagaimana
dijelaskan dalam hadits Abdullah bin Mu`awiyah al-’Amiri dari Nabi S.A.W,
beliau bersabda : ” Ada tiga perkara yang barangsiapa melakukannya, maka
sungguh ia telah merasakan lezatnya Iman, ialah : Orang yang menyembah Allah
yang maha Esa dan sesungguhnya tiada Tuhan kecuali Allah, menunaikan zakat
hartanya dengan baik hati yang datang kepadanya setiap tahun “.
Mengeluarkan
harta untuk kepentingan agama memang terasa berat, lebih2 seseorang dalam
keadaan serba terbatas. Godaan untuk melakukan infak di jalan Allah selalu
ada, sepeti bisikan takut harta menjadi berkurang, atau masih banyak keperluan
hidup yang mesti dibiayai, dan godaan2 lainnya yang tersembunyi dalam diri.
4.
Sedekah itu mensucikan jiwa
Allah
Ta`ala berfirman : ” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka , dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka , dan mendo`alah untuk mereka.
Sesungguhnya dia kamu itu ( menjadi ) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka, Dan Allah Mendengar lagi Maha
Mengetahui “. ( At Taubah, 9 : 103 )
Ketahuilah
– semoga Allah memeliharamu – sesungguhnya infak itu dapat mensucikan dirimu
dari penyakit pelit dan kikir, dan ia pun dapat mensucikan diri menjadi bersih
dan suci.
Ayat
ini menjadi undang2 wajibnya mengeluarkan zakat bagi orang yang berharta.
Penguasa atau badan yang berwenang untuk pemungutan zakat berhak meminta bahkan
memaksa kepada orang2 kaya agar mengeluarkan zakat harta. Orang yang merasa
berat mengeluarkan zakat berarti ia bergelimang dengan kekayaan yang kotor.
Dengan
mengeluarkan zakat, maka harta akan terlindungi, jiwa menjadi tenang dan hidup
penuh kedamaian tanpa ada rasa khawatir. Orang yang tidak mau mengeluarkan zakat
atau infak, berarti ia telah berbuat zalim. Harta, dana atau uang zakat dan
infak adalah milik orang2 fakir dan miskin. Dengan demikian Islam hendak
menciptakan kehidupan yang adil dan serasi dengan adanya perintah zakat atau
infak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar